Infia Tech - Symblics.com |
Menurut Infia Tech pada salah satu postingannya tsb, salah satunya menjelaskan bahwa domain beralamat "http://www.symbolics.com" adalah domain pertama yang didaftarkan di internet.Dan yang lebih mengejutkannya lagi, pada laman "About/Tentang" website tersebut dibuat seorang balita berumur 5 tahun.Entahkah itu fakta atau hoax, tetapi pada laman tersebut tertera kalimat seperti yang tadi disebutkan.
Tampilan Symbolics.com sekarang |
Sedangkan kita lihat perbedaan gambar versi infia tech dengan gambar versi symbolics.com sekarang sudah berbeda jauh.Mengapa? karena situs beralamat xf.com telah membeli domain symbolics.com tersebut.Domain yang didaftarkan pada 15 maret 1985 telah dibeli oleh xf.com pada tahun 2009 silam.
Jika pergi menuju xf.com ada kalimat bertuliskan "Symbolics.com was first registered on March 15, 1985, making it the first and oldest .com in the world. Today, there are over 285 million registered domain names and Symbolics.com remains the oldest registered domain in existence." yang diartikan ke bahasa indonesia "Symbolics.com pertama kali didaftarkan pada 15 Maret 1985, sehingga yang pertama dan tertua .com di dunia. Saat ini, ada lebih dari 285 juta nama domain terdaftar dan Symbolics.com tetap domain terdaftar tertua yang ada."
Dan domain pertama di internet adalah symbolics.com atau bisa disebut domain .com tertua dan pertama di internet.
Refrensi
http://alfryan12.blogspot.in/2015/03/symbolicscom-domain-pertama-yang.html
0 Komentar untuk "Inilah Domain Pertama di Internet"
Terima kasih karena anda telah membaca artikel diatas.Jika anda ingin berkomentar, bacalah peraturan atau kriteria jika ingin berkomentar.
Peraturan ini berlaku bagi anda yang ingin berkomentar:
1.Berkomentarlah sesuai EYD ( Ejaan Yang Disempurnakan),
2.Berkomentarlah menggunakan bahasa sopan, santun dan tidak melecehkan atau mencemarkan nama baik,
3.Berilah kritik atau saran dengan baik dan tidak melecehkan maupun mencacimaki,
4.Memuat kalimat, link, gambar mengenai pornografi, perjudian, pelecehan, dan yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia,
5.Melakukan spamming dalam berkomentar.
Hal yang dibolehkan untuk berkomentar:
1.Promosi website, produk dan lain sebagainya berupa kalimat dan lain sebagainya asalkan tidak mengenai point no.4 pada kriteria berkomentar,
2.Boleh berkomentar diluar topik artikel atau konten tersebut.
Terima kasih jika anda telah membaca dan melakukan kriteria peraturan untuk berkomentar.